PSBB di Jayapura Diperpanjang hingga 19 Juni

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua, Benhur Tomi Mano, mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 terkait Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di kota tersebut sejak 31 Mei 2020 hingga 19 Juni 2020.

Benhur Tomi Mano di Jayapura, Jumat, menjelaskan dalam instruksi yang dikeluarkan pada Jumat (5/6) ini disebutkan bahwa masa menjaga jarak fisik dan sosial di Kota Jayapura yang semula berakhir pada 30 Mei 2020 diperpanjang selama 20 hari ke depan yakni sejak 31 Mei -19 Juni 2020.

Dalam istruksi itu, menurut dia, memuat sejumlah larangan dan imbauan kepada warga agar tetap waspada dan mencegah perluasan penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Melalui instruksi itu juga disebutkan setiap orang yang bepergian ke luar rumah, baik saat berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan dan melakukan aktivitas di tempat kerja atau tempat usaha, serta berada di pusat pembelanjaan, pasar, pertokoan, dan tempat umum lainnya diwajibkan memakai masker.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan razia penggunaan masker di wilayah Kota Jayapura dan melakukan penindakan bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, melakukan penertiban dan penindakan terhadap semua kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti pertemuan, rapat, pertunjukan, pernikahan, kegiatan keagamaan, dan bergerombol pada lokasi tertentu.

Menutup sementara operasional semua tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat, salon, klinik kecantikan, spa, tempat cukur, gedung pertemuan, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi atau wisata.

Kemudian mengatur jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor swasta, perusahaan, pusat pembelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, dan pedagang kaki lima, restoran, rumah makan/warung makan.

Lihat juga...