Prinsip Pendidikan di Masa Pandemi, Prioritaskan Kesehatan
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan satuan pendidikan selain di zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat,” ujar Nadiem, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, pada Senin (15/6) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI, mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual.
Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” kata dia.
Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Ada pun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.