PPDB SD Dibuka, Usia di Bawah 7 Tahun Harus Rekomendasi Psikolog

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Kadisidk Kota Semarang saat ditemui di Semarang, Minggu (14/6/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK dan SD di Kota Semarang, mulai dibuka Minggu (14/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020). Dinas Pendidikan Kota Semarang, ingatkan satuan pendidikan melakukan penghimpunan dana dari PPDB. Termasuk menarik iuran beli seragam sekolah, hingga uang gedung.

“Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah, juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Intinya kami melarang satuan pendidikan, menerima sumbangan, baik itu masyarakat peduli terhadap pendidikan maupun seragam,” papar Kadisdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri di Semarang, Minggu (14/6/2020).

Sementara terkait, pelaksaan PPDB online melalui laman ppd.semarangkota.go. id , untuk jenjang SD, calon siswa akan mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.

“Calon siswa atau orang tua, tidak perlu datang ke sekolah. Cukup akses melalui laman ppd.semarangkota.go. id, dengan memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju,” ungkapnya.

Untuk jenjang SD, perhitungan menggunakan rumus Nilai Akhir Peringkat (NAP) = 7 x Usia + Zonasi. Misalnya, pendaftar jenjang SD berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7 . Selain itu jika calom siswa tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau dalam zonasi, maka akan ditambah 2 nilai untuk SD, sementara untuk luar zonasi 0.

“Zonasi sudah ditetapkan, mereka yang didalam zonasi akan dapat nilai tambahan 2. Zonasi dihitung dari jarak kantor kelurahan ke satuan pendidikan, sementara apakah calon siswa tersebut masuk dalam zonasi atau luar zonasi, dilihat dari Kartu Keluarga (KK),” terangnya.

Lihat juga...