Penuhi Protokol COVID-19 di Pilkada, KPU Sumenep Butuh Tambahan Dana Rp21 Miliar

Anggota KPU Sumenep dalam sebuah acara sosialisasi pelaksanaan pilkada serentak di Sumenep – foto Ant

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 pada Pasal 8C. “Dan informasi yang kami terima, KPU RI juga tengah mempersiapkan juklak dan juknis tentang pelaksanaan Pilkada 2020 dengan Protokol COVID-19,” kata Rafiqi.

Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan digelar 9 Desember 2020, di 2.500 tempat pemungutan suara, yang tersebar di 27 kecamatan baik di daratan maupun kepulauan Sumenep. (Ant)

Lihat juga...