Penggunaan Anggaran COVID-19 di Rejang Lebong Diawasi Jaksa
REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 daerah itu. Tercatat anggaran penanganan COVID-19 di daerah tersebut mencapai Rp100,4 miliar.
Kepala Kejari Rejang, Lebong Conny Tonggo Masdelima Sagala mengatakan, pengawasan yang dilakukan untuk dana refocusing yang diambil dari sejumlah kegiatan pembangunan itu dilakukan, agar tidak disalahgunakan dan tepat sasaran. “Kita tidak ingin dana refocusing senilai Rp100,4 miliar ini digunakan tidak tepat sasaran. Atau digunakan tidak sesuai peruntukan. Jika ditemukan ada indikasi kejanggalan akan kita tindak,” tegasnya, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, anggaran pananganan COVID-19 yang cukup besar tersebut menjadi perhatian, agar tidak diselewengkan. Penganggarannya dilakukan, untuk penanganan, serta pemberian bantuan kepada warga terdampak. Saat ini data pendukung pengelolaan anggaran COVID-19, yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan serta pengadaan barang dan jasa, telah dikantongi petugas Kejari Rejang Lebong di lapangan.
Mereka juga menerima laporan dari masyarakat, yang mengindikasikan adanya bantuan tidak tepat sasaran. Untuk mengoptimalkan pengawasan Kejari sudah berkordinasi dengan DPRD Rejang Lebong, yang sudah membentuk Pansus COVID-19. “Jaksa sudah siap menindaklanjuti temuan dari pansus, jika ditemukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pansus COVID-19 DPRD Rejang Lebong secara marathon melakukan dengar pendapat kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam pengelola anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp100,4 miliar. OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Disnakertrans, Disperindagkop dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Disdamkar, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, RSUD Curup, dan Dinas PUPR. (Ant)