Pengamat: ‘New Normal’ Idealnya Berbasis Teknologi Sosial
JAKARTA — Pemerintah pusat telah membuat peraturan terkait skenario new normal , disusul pula pemerintah daerah mengambil kebijakan masing-masing, maka ia telah menjadi kebijakan publik. Oleh karenanya tidak boleh digantung sebagai aturan tertulis, tetapi harus diimplementasikan langsung ke publik.
Pengamat sosiologi, Prof. Dr. Bustami Rahman, M.Sc, mengatakan ada dua macam pengertian tentang publik. Publik sebagai pemerintah dan publik sebagai rakyat.
“Di dalam negara demokrasi, kebijakan publik begitu diterapkan, terkenalah kepada kedua pihak itu tanpa kecuali,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Kamis (11/6/2020).
Bustami Rahman menjelaskan, new normal atau apapun istilah yang diberikan (Transisi, PSBT, atau pun Abnormal Sementara) adalah aturan yang diterapkan untuk membentuk kebiasaan sikap dan perilaku yang tidak biasa lakukan sehari-hari. Sekarang, kebiasaan itu harus dilakukan karena dipaksa oleh kondisi dan situasi merebaknya Covid-19.
“Salah satu aturan kebijakan publik yang populer sekarang adalah berkenaan dengan protokol kesehatan, yakni publik harus melakukan beberapa hal yang sebelumnya tidak pernah atau jarang sekali mereka lakukan,” tutur Ketua Lembaga Adat Melayu Negeri Serumpun Sebalai (LAM NSS), Provinsi Bangka Belitung ini.
Bustami pun mencontohkan apa yang sebelumnya jarang dilakukan oleh publik, seperti harus mengenakan masker jika keluar rumah atau menerima tamu di rumahnya atau di kantor, menjaga jarak fisik satu sama lain, mencuci tangan sebelum atau sesudah bertemu di dalam ruang publik dan lain sebagainya.
Namun, Bustami menegaskan, kebijakan publik yang akan diterapkan di tengah publik secara teoretis haruslah diantarai oleh suatu perencanaan sosial. Substansi dan esensi dari perencanaan sosial (social planning) itu, jelas Bustami, adalah teknologi sosial (social technology). Istilah lain dari teknologi sosial adalah rekayasa sosial atau social engineering.
Salah satu negara yang dinilai berhasil mengatasi Covid-19 dengan menerapkan teknologi sosial secara rapi, yakni negara Selandia Baru.
Menurut Bustami Selandia Baru tidak hanya berkutat pada para dokter saja, tetapi segera memanfaatkan para sosiolog, psikolog dan antropolog untuk merancang perencanaan sosial berbasis teknologi sosial yang ilmiah, dan itu membutuhkan konsep dari para ahli ilmu sosial. Tidak boleh sembarangan agar benar-benar efektif.
Bustami menjelaskan, secara garis besar ada dua belahan publik. Pertama adalah yang berada di dalam struktur formal atau secara konsep disebut structured community. Contoh publik yang berada dalam structured community ini adalah publik yang berada di dalam struktur kelembagaan formal. Misalnya, para ASN (termasuk Polri), BUMN, BUMS, TNI, lembaga pendidikan swasta dan berbagai perkantoran lainnya.
“Menurut perkiraan saya jumlah publiknya bersama seluruh keluarga mereka paling banyak tidak lebih daripada 30%,” kata Bustami.
Penerapan aturan new normal di kalangan structured community, kata Bustami, jauh lebih mudah karena ia berstruktur formal. Dalam struktur formal yang ketat selalu ada minimal dua faktor, yakni hirarki komando dan aturan yang bersifat normatif atau normative rules. Dengan dua ‘kekuatan’ ini, publik bisa selalu terkendali dan diarahkan yang dikawal pula oleh mekanisme reward-sanction yang jelas.
Sebaliknya, lanjut Bustami, terdapat publik yang berada di dalam unstructured community, publik yang lebih tidak berstruktur ketat yang jumlahnya jauh lebih besar katakanlah sekitar 70% yang bertebaran di mana-mana, di rumah-rumah, jalan, pasar dan lain sebagainya. Mereka tidak memiliki hirarki komando dan aturan normatif yang ketat dan terbatas sehingga jauh lebih sulit dikontrol dan juga lebih tidak mudah untuk disosialisasi.
Bustami kemudian membuat simulasi situasi di ‘pasar rakyat’ tentang bagaimana gambaran teknologi sosial yang mungkin bisa dibuat oleh pemerintah. Disebut pasar rakyat, karena memang semula jadinya pasar-pasar tersebut muncul dan terbentuk oleh rakyat itu sendiri. Tipologinya bersifat bottom-up dan setelah berkembang semakin ramai barulah pemerintah ‘turun tangan’ untuk mengaturnya.
Kondisi Pasar Besar dan Pasar Pagi di Pangkalpinang, dua contoh pasar yang terbentuk secara bottom-up, ini tentu saja berbeda dengan mall-mall yang disebut pasaraya itu, terbentuk secara top-down yang tentu saja lebih mudah diatur karena sejak awal sudah structured.
“Kalau kita ingin menerapkan aturan new normal di Pasar Pagi misalnya, maka penerapannya harus lebih bijak, dan konsisten. Mengapa? Karena yang berjualan dan pembelinya sebagian besar datang dari unstructured community yang merupakan titik lemah kontrolnya oleh pemerintah,” tandas mantan rektor pertama Universitas Bangka Belitung (UBB) ini.
Jadi, menurut Bustami, wajar jika di lokasi pasar dan juga di jalan-jalan, sering terjadi ‘benturan’ antara petugas dan publik. Ini wajar saja karena strukturnya yang berbeda itu.
Guru besar yang sebelum pindah tugas ke UBB sempat mengabdi sebagai dosen di FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, ini, melanjutkan, mungkin anggota Pol PP akan lebih banyak mengawal kebijakan publik dalam mengontrol pemakaian masker dan mengontrol jarak. Mungkin pula kontrol pemakaian masker lebih mudah ketimbang kontrol jarak, apalagi cuci tangan.
Bustami pun menyarankan di tiap sudut pasar dipasang pengeras suara yang selalu mengingatkan aturan itu.
“Lakukan dengan santun dan konsisten terus menerus. Yang taat kepada aturan berikan reward. Siapa yang taat dalam minggu itu umumkan di pengeras suara dan kasih hadiah,” tutup Bustami memberi contoh. (Hid)