Pemkab Banyumas Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Jumat
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Guna mengurangi polusi udara serta menggiatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berolah raga, Pemkab Banyumas mengeluarkan kebijakan setiap hari Jumat ASN wajib bersepeda ke kantor. Aturan tersebut berlaku bagi ASN yang wilayah kerjanya di lingkungan Kota Purwokerto.
Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono, mengatakan hari Jumat ini merupakan Jumat pertama diterapkannya aturan tersebut. Dan, belum semua ASN menggunakan sepeda ke kantor, diharapkan dalam satu bulan ke depan, semua ASN sudah bisa menjalankan kebijakan bersepeda.
“Hari ini, Jumat pertama ASN bersepeda ke kantor, tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Jika ASN sehat, maka tentunya akan bisa bekerja dengan lebih baik. Selain itu juga dalam rangka mengurangi polusi udara di Kota Purwokerto,” terangnya, Jumat (19/6/2020).
Menurut Sekda, jika setiap Jumat seluruh ASN di Kota Purwokerto berangkat dan pulang kantor dengan bersepeda, maka akan mengurangi tingkat polisi pada hari tersebut. Penerapan aturan bersepeda tersebut, sekaligus juga untuk melakukan evaluasi jalur sepeda di tengah sistem satu arah, yang sekarang diterapkan pada beberapa ruas jalan di Kota Purwokerto.
“Dengan banyaknya yang bersepeda, jalur sepeda harus dihidupkan kembali dan jalur tersebut khusus untuk sepeda, tidak diperbolehkan dilalui kendaran lain,” tegasnya.
Aturan bersepeda ke kantor, tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekda Banyumas. Surat tersebut menyatakan, dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran bagi pegawai, baik ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Banyumas, serta untuk mengefektifkan fungsi jalur sepeda, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto 2019-2039, maka seluruh ASN dan non ASN diminta menggunakan sepeda pada hari Jumat untuk berangkat dan pulang dari kantor masing-masing.