Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Masih Alot

lokasi sirkuit Mandalika - Foto Dok CDN

MATARAM – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan sirkuit untuk MotoGP Mandalika, di Kabupaten Lombok Tengah masih berlangsung alot.

“Proses pembebasan lahan masih terus berlangsung. Pemerintah masih terus berupaya agar masalah ini bisa secepatnya bisa diselesaikan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, HL Gita Ariadi, di Mataram, Kamis (18/6/2020).

Ia menegaskan, upaya negosiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama PT Indonesia Tourism Development Corporation (PT ITDC), dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan masih terus dilakukan. Hanya saja, proses negosiasi masih berlangsung alot, terutama terkait harga lahan. “Fakta ada kendala iya, tapi kami yakin ini bisa diselesaikan,” tambah Gita Ariadi.

Gita menjelaskan, persoalan lahan yang masih belum tuntas tersebut hanya tinggal menyisakan beberapa bagian. Namun demikian, diharapkan hal tersebut bisa dapat dituntaskan sebelum berakhirnya 2020. Walaupun ada kendala pembebasan lahan, proses pembangunan sirkuit sampai saat ini masih tetap berlangsung. “Yang jelas semua yang berkaitan dengan hukum pertanahan kami selesaikan secepatnya. Begitu juga dengan keamanan di Mandalika,” katanya.

Menurut Gita, yang terpenting saat ini adalah, dukungan dari sejumlah pihak. Terutama masyarakat, agar proses pembangunan sirkuit dapat diselesaikan tepat waktu. Dan bisa digunakan di balapan MotoGP Mandalika yang dijadwalkan digelar 2021. “Kami optimistis pembangunan sirkuit tetap berjalan sesuai rencana, walau ada masalah lahan,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Gita Ariadi – Foto Ant

Sebelumnya, Direktur Utama PT ITDC, Abdulbar M Mansoer Abdulbar menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan pembebasan lahan enclave. Dengan prioritas lahan, yang terletak di dalam wilayah pembangunan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika). “Saat ini, proses pembebasan lahan telah berjalan dengan baik. Setelah melalui dialog yang konstruktif, banyak warga yang menyatakan dukungannya dengan melepas lahan mereka sesuai nilai appraisal,” ujarnya.

Menurutnya, dari total 13,2 ha lahan enclave, sebanyak 4,6 ha telah dibebaskan. Dan telah mulai dilakukan pembayaran. Sementara sisanya, saat ini sedang dalam proses negosiasi untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan enclave. “Selain menawarkan ganti untung, ITDC juga telah membuat terobosan dengan menawarkan skema baru, yaitu ruislag atau tukar guling lahan bagi pemilik lahan enclave,” kata Abdulbar M Mansoer.

Abdulbar menyatakan, pihaknya optimistis skema baru yang ditawarkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari masyarakat, khususnya pemilik lahan enclave, Satuan Tugas Gabungan Percepatan Pembangunan The Mandalika dan Forkopimda Lombok Tengah atas lancarnya proses pembebasan lahan enclave ini,” tandas Abubakar.

Dengan adanya dukungan tersebut, lahan yang masuk dalam lintasan sirkuit hampir seluruhnya telah memperoleh persetujuan dari pemilik untuk dibebaskan. Dan proses negosiasi untuk sisanya berjalan sangat positif. Abdulbar menyebut, di luar lahan enclave, seluruh lahan di Mandalika yang merupakan aset negara, sudah bersertifikat HPL ITDC dan berstatus clear and clean.

Hanya saja, apabila masih terdapat klaim dari warga masyarakat dengan bukti berupa sporadik atau surat keterangan tanah, yang ternyata tumpang tindih dengan HPL ITDC, maka penyelesaian atas klaim tersebut harus diselesaikan melalui jalur gugatan di pengadilan. Dan bukan dengan melakukan tindakan intimidatif yang kontra produktif. Hal itu dikarenakan, bukti sporadik atau surat keterangan tanah, bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.

Abdulbar memastikan, seluruh pembangunan di dalam kawasan Mandalika dilaksanakan pada lahan yang sudah masuk dalam HPL ITDC, dan berstatus clean and clear. Pihaknya tidak akan membangun di lahan yang belum memiliki status hukum yang tetap. Oleh karena itu dia optimistis, pengembangan Mandalika dapat terus berjalan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian masyarakat NTB, khususnya Lombok Tengah. (Ant)

Lihat juga...