MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Penuhi Syariat Islam
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengurusan jenazah korban pandemi Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. Hal ini telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh kembali menjelaskan, fatwa ini diterbitkan untuk menjawab keraguan masyarakat terkait pengurusan jenazah korban pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.
“Pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. Namun tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain. Yaitu, tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya.
“Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan, maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya,” jelasnya.
Berikutnya, tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan. Maka jelas dia, pengkafanan cukup satu helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukkan dalam peti untuk mencegah potensi penularan.
Kemudian penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman. “Artinya di mana pelaksanaan salat sangat fleksibel,” ujarnya.
Terakhir pemakaman, tetap dilakukan seperti biasa, di mana petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.
Menurutnya, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan Covid-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.
MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan guru besar Universitas Indonesia (UI).
“Concern MUI mengundang mereka adalah untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait Covid,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Ni’am juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.
Kewajiban pertama untuk ikhtiar yakni kata dia, mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya.
Kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. “Namun saat ini, kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup, ” tandasnya.
Dijelaskan pula, yakni merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid.
Yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu, antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid.
“Dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab,” tutupnya.