Kemenag Jelaskan Soal Program Penceramah Bersertifikat

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

JAKARTA – Dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan meluncurkan program Penceramah Bersertifikat untuk meningkatkan kepasitas keilmuan dan wawasan kenegaraan mereka, dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengungkapkan, bahwa program Penceramah Bersertifikat merupakan sebatas fasilitas yang ditawarkan Kemenag, dan itu pun tidak mengikat bagi para penceramah, baik yang mengikuti maupun yang tidak.

“Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, dan memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi, sekali lagi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Bukan sertifikasi profesi, sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah, atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kamaruddin menggambarkan, Penceramah Bersertifikat ini identik dengan program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu, yang dilalukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini, tercatat ada sekitar 50ribu penyuluh dan 10ribu penghulu di Indonesia.

“Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat. Jadi, tidak jauh beda nantinya dengan Penceramah Bersertifikat,” tukas Kamaruddin.

Lihat juga...