Lapas Tanjung Pandan Wajibkan Napi Baru di Rapid Test

Narapidana baru di Lapas Tanjung Pandan mengikuti protokol kesehatan memasuki bilik disinfeksi sebelum masuk ke dalam Lapas – Foto Ant

BELITUNG – Narapidana baru, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib mengikuti rapid test atau uji cepat virus Corona.

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas. “Untuk penerimaan tahanan baru, kami mengikuti protokol kesehatan, yakni harus menggunakan masker saat dibawa ke Lapas dan melampirkan hasil rapid test,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit, Sabtu (6/6/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan mengikuti ketentuan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas diharuskan menggunakan masker, melampirkan hasil uji cepat COVID-19, menjalani penyemprotan disinfektan dibilik sterilisasi, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh serta pemeriksaan barang bawaan. “Selanjutnya tahanan baru tersebut akan menempati ruang karantina selama 14 hari, dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan,” jelasnya.

Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Lapas Tanjung Pandan telah mempersiapkan kamar isolasi khusus karantina COVID-19 bagi narapidana (Napi). “Total ada empat kamar orang dengan kapasitas masing-masing kamar maksimal dua orang,” jelasnya.

Lapas Tanjung Pandan juga masih menutup layanan kunjungan, dan diganti dengan daring melalui panggilan video. Hal itu mempertimbangkan angka kasus positif COVID-19 di daerah itu masih terus bertambah. “Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan walaupun, sudah ada edaran new normal, tetapi situasi dan kondisi harus dipertimbangkan demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...