Kominfo Sikka Minta Pengguna Medsos Patuhi UU ITE
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Pertumbuhan pengguna internet yang kian pesat di Indonesia berpengaruh besar terhadap penggunaan media sosial seperti Instagram dan Facebook di Indonesia yang mana tahun 2019 bertumbuh 20 persen mencapai angka 150 pengguna.
Indonesia juga merupakan negara dengan pengguna Facebook terbanyak di dunia mengalahkan Meksiko, Filipina, Vietnam, dan Thailand serta pengguna Instagram terbesar keempat di dunia mengalahkan Rusia, Turki, Jepang dan Inggris.
“Dalam menggunakan media sosial kita diatur dengan peraturan perundang undangan. Dalam bermedia sosial ada aturannya,” tegas Kepala Bidang Sandi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Fransiskus Ismail, Kamis (25/6/2020).
Saat menggelar literasi bermedia sosial yang sehat bagi aparatur Desa Langir, BPD Langir, tokoh masyarakat, RT RW dan warga Desa Langir, Ismail meminta agar lebuh berhati-hati dalam membuat status,komentar atau posting di media sosial.

Dalam bermedia sosial sebutnya, diatur dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016 serta Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya berharap pengguna media sosial untuk selalu memeriksa kembali (crosscheck) terlebih dahulu kebenaran sebuah informasi yang didapat sebelum di-posting atau dibagikan di media sosial,” harapnya.
Selain itu, tambah Ismail, pengguna media sosial senantiasa membaca informasi secara utuh tidak sepenggal sepenggal saja. Hal ini penting sebutnya, agar dapat mengetahui informasi di media sosial secara utuh agar dapat mengambil manfaat dari informasi yang diperoleh.
Mengakhiri pemaparan materi di aula kantor Desa Langir Kecamatan Kangae tersebut, Ismail berharap agar para peserta yang menghadiri kegiatan bisa menjadi corong untuk diteruskan kepada masyarakat.
“Dinas Kominfo Kabupaten Sikka senantiasa siap untuk menyampaikan dan memberikan sosialisasi terkait bermedia sosial yang benar kepada kaum muda yang ada di desa,” ungkapnya.
Warga Desa Langir Kecamatan Kangae, Ignatius Iking dalam sesi diskusi menyampaikan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka yang telah turun memberikan sosialisasi terkait bermedia sosial yang sehat.
Mengingat media sosial lebih banyak digunakan kaum muda, sehingga Iking meminta agar perlu dilakukan pendampingan terhadap anak-anak muda agar bisa menggunakan media sosial dengan benar tanpa melanggar aturan.
“Kami berharap agar Dinas Kominfo Sikka bisa turun ke desa-desa dan memberikan sosialisasi kepada anak-anak muda agar bisa menggunakan media sosial secara benar dan tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pesannya.