Keputusan Gubernur Jabar soal Protokol Kesehatan Pesantren Menuai Reaksi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Keputusan Gubernur Jawa Barat no 443/kep-321-Hukham/2020 terkait protokol kesehatan di lingkungan pesantren tuai keberatan dari sejumlah kalangan, seperti DPRD Kota Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri, menyampaikan protes keberatan terkait penerapan protokol kesehatan di pesantren yang dinilai memberatkan.

“Saya rasa ada yang aneh, jika semangat protokol kesehatan di pesantren bentuk semangat menghargai para ulama dan santri, di mana pesantren justru diminta memenuhi itu semua dengan segala keterbatasannya,” kata Ushtuchri, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan, pesantren bukan mal atau tempat usaha yang bisa dikendalikan dengan sanksi, apalagi dikendalikan dari kacamata sanksi finansial. Pesantren sebuah lembaga yang harus di-suppport karena telah memberi sumbangsih bagi bangsa dan negara.

Anggota komisi 1 DPRD kota Bekasi ini juga berharap kemandirian para peserta didik/santri menempuh pendidikan ini diapresiasi oleh pemerintah dengan memfasilitasi pemenuhan protokol kesehatan.

“Santri ini tumpuan harapan bangsa. Jangan sampai kita lost generation gara-gara covid-19,” ujarnya.

Dia meminta Pemkot Bekasi membuat surat edaran tentang protokol kesehatan pesantren lebih detil dan difasilitasi persyaratan protokol kesehatan dan pendidikannya. “Percuma kita menggaungkan new normal malah akhirnya tidak menyelamatkan generasi,” ungkapnya.

Puspa Yani, anggota DPRD Kota Bekasi, lainnya ikut memprotes Kepgub Jabar dengan meminta Provinsi melakukan evaluasi mengingat kultur pondok pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan formal.

“Persoalannya ketika ada beberapa poin yang dianggap memberatkan. Bahkan dianggap mengancam akan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar protokol kesehatan dalam penanganan covid di pesantren,” ungkap Puspa.

Ia berpendapat Kepgub Jabar harusnya lebih kepada pembinaan atau mendisiplinkan bukan sebaliknya menakut-nakuti dengan ancaman sanksi. Karena pesantren dikelola secara mandiri.

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, dalam keterangan menyatakan, Kepgub dikeluarkan sudah mengakomodir pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, jadi merupakan pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam mengeluarkan protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes).

Wakil Gubernur Jabar, UU Rushanul Ulum, saat dijumpai awak media, beberapa waktu lalu – Foto: Muhammad Amin

Hal tersebut diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

“Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan,” kata Kang Uu, sapaannya.

Namun demikian Kang Uu mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemda Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormas Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bisa sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.

“Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren,” ucapnya.

“Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur,” imbuhnya.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang  diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

Kang Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus. Keberadaan Kepgub untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren.

“Jadi kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP,” kata Uu berharap pemerintah daerah kabupaten/kota pun turut memberikan perhatian.

Lihat juga...