Bawaslu Jateng Maksimalkan Pengawasan Pilkada Serentak 2020
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng kembali mengaktikan 6.245 pengawas adhoc, yang terdiri dari 1.029 Panwaslu Kecamatan dan 5.216 Panwaslu Desa/Kelurahan, seiring dimulainya kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Menyusul dimulainya tahapan lanjutan Pilkada 2020 di 21 kabupaten/Kota di Jateng, sebanyak 6.245 pengawas adhoc kita aktifkan kembali, per tanggal 15 Juni 2020 hingga 14 Juni 2021,” papar Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng, Sri Sumanta di Semarang, Selasa (16/6/2020).
Dipaparkan, dalam proses pengaktifan kembali pengawas adhoc tersebut, tercatat ada empat anggota Panwaslu kecamatan dan sebanyak 18 pengawas desa/kelurahan hasil dari pergantian antar waktu.
“Proses pergantian antar waktu (PAW) karena ada panwaslu kacamatan/desa/kelurahan yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Masing-masing kecamatan terdapat tiga orang panwaslu dan satu orang di tiap desa kelurahan,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan, siap melakukan pengawasan di kecamatan dan desa dalam tahapan pilkada 2020. Tidak hanya secara fisik atau pengamatan langsung, namun juga melalui media sosial, online, elektronik dan cetak.
Sementara, Ketua Bawasalu Jateng, Fajar SAKA menuturkan seiring pengaktifan kembali, ada banyak kegiatan pengawasan yang bisa segera dilakukan. Termasuk verifikasi faktual bakal calon perseorangan di Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo, netralitas ASN, dan lainnya.
“Para pengawas di Jateng harus bisa ‘berlari’, untuk mengawasi pilkada 2020, sebab sebelumnya pengawasan terhenti, seiring dengan ditundanya tahapan pelaksanaan pilkada,” terangnya.
Dirinya juga meminta agar para panwaslu dapat meningkatkan kapasitas masing-masing, seiring dengan pembatasan pertemuan secara tatap muka akibat pandemi covid-19.
“Karena saat ini pertemuan dibatasi, maka peningkatan kapasitas itu bisa dilakukan melalui daring. Selain itu, pengawas juga bisa memperlajari secara mandiri, melalui banyak membaca maupun berdiskusi secara daring,” tegas Fajar.
Ketua Bawaslu Jateng tersebut juga kembali mengingatkan tentang netralitas dan keprofesionalan para panwaslu dalam menjalankan tugas.
“Para pengawas juga harus profesional, independen, berintegritas, bebas kepentingan politik dalam menjalankan tugas. Kehormatan penyelenggara pemilihan itu adalah menjaga integritas,” ungkapnya.
Sementara, terkait kesiapan alat pelindung diri (APD), yang diperlukan oleh para pengawas dalam melaksanakan tugasnya, selama pandemi covid-19, Fajar mengaku saat ini masih proses pengadaan.
“APD pasti dan mutlak diperlukan, dalam penerapan protokol kesehatan, karena pilkada 2020 dilaksanakan di masa pandemi maka para pengawas nanti juga harus dilengkapi. Saat ini masih dalam tahap pengadaan, mudah-mudahan tidak butuh waktu lama,” pungkasnya.