Kemenkeu Gandeng OJK Pulihkan Ekonomi Nasional

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Proposal ini harus memuat unsur antara lain; Peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana; Jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpotkan dan jumlah dana pihak ketiga.

Kemudian data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK. Serta informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana,” papar Ketua DK OJK, Wimboh Santoso.

Informasi ini, kata Wimboh akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.

“Tahapan selanjutnya akan dilihat, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.

Terakhir, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja tersebut,” pungkas Wimboh.

Baik Kemenkeu maupun OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Koordinasi dan pertemuan antara dua pihak tersebut dijalankan paling sedikit sekali dalam setahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini.

Lihat juga...