Kemenkeu Gandeng OJK Pulihkan Ekonomi Nasional
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, telah menandatangani surat Keputusan Bersama SKB-1/D.01/2020 pada 28 Mei 2020, dalam rangka memuluskan program penempatan dana dan sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Keputusan Bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara kami, khususnya dalam hal penetapan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga,” terang Menkeu dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020) di Jakarta.
Keputusan bersama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Menkeu menjelaskan, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan dengan mekanisme; Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
“Kemudian yang kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK. Ketiga, saya baru akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK,” jelas Menkeu.
Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan sebagai berikut: Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK.
“Proposal ini harus memuat unsur antara lain; Peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana; Jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpotkan dan jumlah dana pihak ketiga.
Kemudian data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK. Serta informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana,” papar Ketua DK OJK, Wimboh Santoso.
Informasi ini, kata Wimboh akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
“Tahapan selanjutnya akan dilihat, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.
Terakhir, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja tersebut,” pungkas Wimboh.
Baik Kemenkeu maupun OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Koordinasi dan pertemuan antara dua pihak tersebut dijalankan paling sedikit sekali dalam setahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini.
“Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi,” tutup Menkeu.