Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN

Editor: Koko Triarko

Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, -Dok: Kemenag

“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Kamaruddin.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ke tiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” pungkasnya.

Lihat juga...