Karena Pandemi, Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dapat Diskon

Kepala Bapenda Pemprov Jatim, Boedi Prijo Soperajitno, saat mengumumkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (10/06/2020) malam – foto Ant

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberi kebijakan diskon atau pengurangan pembayaran, terhadap biaya pokok pajak kendaraan bermotor di masa pandemik COVID-19.

“Ada kabar gembira di saat pandemik COVID-19, yaitu diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soperajitno, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/6/2020) malam.

Selain diskon pajak, juga diberikan perpanjangan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 2 Juni 2020, kebijakannya diperpanjang menjadi hingga 31 Juli 2020.

Budi memastikan, Pemprov Jatim memberi diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam, yang dimiliki perorangan atau badan. Serta kendaraan bermotor pelat kuning, yang dimiliki perorangan atau badan. “Kendaraan pelat merah tidak termasuk dalam kebijakan diskon pajak di masa pandemik COVID-19 ini,” tandasnya.

Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020, dan bisa dibayarkan di 46 kantor pelayanan Samsat induk wilayah Jawa Timur, kantor pelayanan unggulan, termasuk drive through (layanan tanpa turun) serta melalui daring di sejumlah pasar swalayan. Ia berharap, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tersebut, dapat meringankan beban masyarakat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19. (Ant)

Lihat juga...