ICW Kritisi Standar Harga Pelatihan di Kartu Prakerja

Dalam sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Program Prakerja, tidak ada ketentuan yang pasti mengenai besaran komisi yang berhak diterima platform digital.

Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 3 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Kerja, melalui Program Kartu Prakerja, dinyatakan, “Platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari Lembaga Pelatihan yang melakukan kerja sama”.

Sementara pada Pasal 52 ayat (2) Permenko No 3 tahun 2020, dinyatakan, bahwa “Besaran komisi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dan mendapat persetujuan dari Manajemen Pelaksana”.

“Ketiadaan batas wajar mengenai komisi jasa yang diterima oleh platform digital, mengakibatkan setiap platform memiliki standarnya masing-masing. Selain itu, kurangnya transparansi dalam penetapan besaran komisi juga berpotensi platform digital mendapat komisi yang tidak sewajarnya,” tambah Tibiko.

Kondisi tersebut punya potensi besar merugikan peserta program kartu prakerja. Contohnya, apa yang terjadi pada platform MauBelajarApa.com.

Di dalam situs tersebut, dijelaskan terdapat biaya administrasi dan pemasaran sebesar 20 persen dari tiket kelas yang terjual melalui situs MauBelajarApa.com. Sayangnya, penyampaian informasi mengenai biaya di tujuh platform digital lainnya tidak tersedia.

Delapan “platform” digital Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa dan Kementerian Tenaga Kerja. (Ant)

Lihat juga...