Harus Memiliki SIKM, Perantau Sulit Kembali Merantau

“Hasil rapid test hanya berlaku tiga hari, PCR berlaku enam hari,” kata Sumitro.

Ia mengaku Pemkab Gunung Kidul belum bisa menyediakan karena terbentur aturan sehingga harus mandiri di rumah sakit. Pihaknya belum memiliki peraturan bupati (perbub) tentang pelayanan kesehatan tersebut.

“Kami masih menginventarisir fasilitas kesehatan yang bisa melayani itu seperti PKU, Panti Rahayu bisa melayani untuk rapid test. Kalau PCR baru Panti Rahayu,” katanya.

Sumitro mengatakan warga yang melakukan rapid test dan PCR tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Adapun biaya rapid test berkisar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu dan PCR sekitar Rp2 juta.

“Kami tidak berani memfasilitasi pelayanan tersebut karena belum ada perdanya,” katanya. (Ant)

Lihat juga...