Gugus Tugas Mukomuko Perketat Pengawasan di Perbatasan
MUKOMUKO – Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih mengawasi kedatangan orang di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
“Masih jalan normal seperti biasa, kecuali kendaraan yang membawa logistik dan ambulans. Untuk pengawasan kedatangan masyarakat yang masuk melalui perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat tetap sama seperti sebelumnya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal di Mukomuko, Jumat.
Kepala BPBD setempat yang juga koordinator posko penanganan COVID-19 mengatakan hal itu terkait dengan persiapan pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau new normal di daerah ini.
Ia memastikan, tidak ada pelonggaran kendaraan yang masuk dan keluar melalui Posko Penanganan COVID-19 di perbatasan di daerah ini, namun instansinya menggunakan surat edaran terbaru untuk mengawasi kedatangan orang dari dan keluar daerah ini melaui posko.
Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 atau COVID-19.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, orang keluar daerah harus membawa lampiran hasil “rapid test” atau tes cepat COVID-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit daerah setempat dan surat keterangan perjalanan yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sedangkan masa berlaku hasil tes cepat ini untuk orang keluar daerah bebas penyakit influenza hanya berlaku selama tiga hari, hasil tes cepat COVID-19 selama tiga hari dan hasil tes swab selama tujuh hari.
Ia mengatakan, saat ini instansinya sedang menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat setempat dalam rangka menghadapi situasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko, menyebutkan, biaya tes cepat untuk keperluan keluar daerah ditetapkan sebesar Rp678 ribu dan ini sudah menjadi ketentuan yang diberlakukan bagi siapa saja.
Namun untuk tes cepat bagi warga yang dicurigai terpapar COVID-19 tidak dipungut biaya dan sampai sekarang sudah banyak warga yang melakukan tes cepat untuk keluar daerah. (Ant)