Gubernur Kukuhkan Komite Ekonomi Kreatif Jabar
Editor: Koko Triarko
Salah satu tugas (komite) adalah ekonomi inklusif oleh kreativitas, merevolusi-digitalkan desa, sehingga menjadi pilihan bagi para lulusan perguruan tinggi, agar tidak semua (bekerja) di kota, tapi ada pemikiran baru tinggal di desa. Tapi, tetap terkoneksi ke dunia.
Kang Emil pun menyarankan, 27 kabupaten/kota di Jabar untuk ikut membentuk “Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi” untuk membuka peluang kolaborasi di Jabar.
Hadirnya Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jabar juga diapresiasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI), dan akan dijadikan sebagai permodelan dalam kebangkitan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Dedi Taufik, mengatakan, Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jabar bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas ekonomi kreatif di Jabar, sehingga mampu bersaing di pasar nasional dan internasional, melalui lembaga yang progresif, dinamis dan mampu memetakan ekosistem ekonomi kreatif di Jabar.
“Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada para pelaku ekonomi kreatif atau UMKM dan masyarakat terkait dengan resolusi ekonomi kreatif pasca-Covid-19,” ucap Dedi.
Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jabar memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Daerah No. 17/2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Peraturan Gubernur Jabar No. 83/2019 tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jabar, serta Keputusan Gubernur Jabar No: 064/Kep.288-Disparbud/2020 tentang Bagian Struktur Organisasi dan Susunan Personalia Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jabar.