Gubernur DKI: PSBB di Jakarta Diperpanjang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Ketiga, untuk kegiatan tertentu, usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil dilarang. Keempat, selalu pakai masker jika di luar rumah, jika tidak akan dikenakan denda Rp250.000. Dan yang kelima, jaga jarak aman (min 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Sedangkan protokoler penting di tempat kerja di antaranya pertama proporsi karyawan yang bekerja adalah separuh dari kapasitas normal.
Sisanya bekerja dari rumah (WFH). Dari yang bekerja, dibagi 2 sif (misalnya 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang tidak bersama-sama. Perkantoran bisa mulai 8 Juni dengan kapasitas 50% dengan memperhatikan physical distancing.
Sementara untuk mobilitas kendaraan diberlakukan peraturan untuk mobil/motor pribadi dengan 1 keluarga bisa 100% kapasitas, sedangkan angkutan umum dengan 50% kapasitas.
“Masa transisi mulai besok (5 Juni) sampai dengan selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai di akhir Juni. Target DKI yakni sehat, aman, dan produktif,” pungkasnya.