Garut Mulai Berlakukan Normal Baru di Tempat Publik

GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mulai memberlakukan aturan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru di pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian lainnya dengan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan wajib pakai masker dalam situasi wabah COVID-19.

“Hari ini mulai pemberlakuan ‘new normal’, pasar, mal, restoran atau kafe, dan tempat wisata kami jaga,” kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol Inf Erwin Agung saat meninjau keramaian masyarakat di Garut Kota, Senin (1//6/2020).

Ia menuturkan, aturan tatanan normal baru dalam masyarakat berlaku mulai 1 sampai 30 Juni 2020 yang diberlakukan di seluruh mal atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, restoran, dan pasar tradisional di Garut.

Seluruh tempat itu, kata dia, akan mendapatkan penjagaan ketat dari jajaran TNI, dibantu kepolisian dan petugas instansi terkait Pemkab Garut yang siap mengingatkan warga agar memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang.

“Kami libatkan petugas gabungan untuk menjaga pusat keramaian, ada lima mal dan 13 pasar yang dijaga petugas,” katanya.

Ia menyampaikan, petugas dari jajaran Dinas Kesehatan Garut akan memeriksa kesehatan setiap orang yang mau masuk ke pusat perbelanjaan atau pusat keramaian di kota Garut.

Warga yang diketahui tidak sehat atau tidak mau menggunakan masker, kata Erwin, akan diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah karena khawatir terjangkit wabah COVID-19.

“Kalau tak pakai masker, kami minta untuk pakai dulu, kalau enggak ada, disuruh putar balik,” katanya.

Sementara itu, hari pertama pemberlakuan aturan normal baru di Garut diawali dengan melakukan sosialisasi oleh jajaran petugas gabungan kepada masyarakat yang beraktivitas di pusat kota.

Lihat juga...