Dua Maskapai Kembali Layani Penerbangan dari Palu
Jika tidak memiliki hasil tes PCR tersebut, dapat membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan daerah asal.
Pada edaran itu juga disebutkan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan satu hari atau 24 jam sebelum keberangkatan. (Ant)