Dana Kompensasi ke Pertamina Sesuai Hasil Audit BPK

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam sebuah diskusi di Jakarta

JAKARTA – Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai anggaran Rp45 triliun ke Pertamina dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada BUMN Migas itu, atas penugasan yang diberikan.

“Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak 2017, sehingga wajib dibayarkan. Utang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah, seperti BBM satu harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM jenis tertentu seperti premium,” kata Mamit, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Penegasan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang akan mengucurkan dana sebesar Rp45 triliun, kepada PT Pertamina sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dia menyampaikan, bahwa dana kompensasi ini diatur dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN, khususnya penjelasan Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi, ‘meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah’.

Bila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak layak, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan.

Mamit menyampaikan, dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait pemberian dana kompesasi ini.

”Sesuai Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019, total utang pemerintah sejak 2017 sebesar 5,1 miliar dolar AS atau setara Rp73,950 triliun, dengan kurs Rp14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp45 triliun tersebut hanya 60 persen dari total utang pemerintah,” kata Mamit.

Lihat juga...