BPKH: Dana Haji Tahun Ini akan Dikonversi ke Rupiah
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan kembali mengkonversi dana haji tahun ini, yang mencapai US$600 juta ke mata uang rupiah, menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji.
“Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji di waktu-waktu mendatang,” terang Ketua BPKH, Anggito Abimanyu, Rabu (3/6/2020) di Jakarta.
Abimanyu tidak menampik bahwa konversi dana haji dari dolar ke rupiah merupakan bagian dari upaya menguatkan rupiah, namun hal itu tidak ada kaitannya dengan keputusan pembatalan ibadah haji tahun ini.
“Pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, maka Dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah memang pernah saya sampaikan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020,” tandas Anggito.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Di samping juga kami sampaikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah,” sambungnya.
Anggito menegaskan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
“Ini adalah tugas utama kami. Kami harus memastikan bahwa pengelolaan dana haji sesuai standar syariah, aman dan likuid, agar pelaksanaan ibadah haji di waktu-waktu mendatang akan jauh lebih baik,” pungkas Anggito.