Bioremediasi Butuh Sinkronisasi Antar-Otoritas
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Berbagai kasus pencemaran yang pernah terjadi di Indonesia, mendorong para pelaku usaha dan peneliti untuk mengembangkan bioremediasi sebagai upaya menghilangkan polutan. Pemerintah pun mendukung upaya itu dengan mengeluarkan beberapa regulasi dan melakukan sinkronisasi otoritas, agar tujuan Bioremediasi dapat tercapai.
Ahli Polusi Laut dan Bioremediasi, Prof. Agung Dharma Syakti, menyatakan pemilihan bioremediasi dalam menanggulangi pencemaran di laut karena langkah ini mempunyai efek samping yang lebih sedikit.
“Bioremediasi itu adalah upaya mempergunakan mikroba dalam menghilangkan polutan berbahaya dari lingkungan, dengan efek samping yang lebih sedikit,” kata Prof. Agung, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Penggunaan bioremediasi ini, lanjutnya, memiliki keuntungan karena ramah lingkungan, aman dan murah. “Penggunaan mikroba yang sudah ada di area terkait dan tidak adanya penambahan bahan kimia, menyebabkan cara ini dapat dilakukan dengan mudah. Biayanya juga murah dan tidak memiliki risiko jangka panjang,” ujarnya.
Untuk keberhasilan sistem ini yang harus diperhatikan adalah kondisi mikroba dan lingkungannya. “Yang perlu diperhatikan adalah penggunaan mikroba yang tepat sesuai dengan tindak pencemaran, kebutuhan nutrisi dari mikroba tersebut dan kebutuhan lingkungan. Seperti oksigen, air, temperatur, salinitas maupun pH,” ujarnya.
Salah satu contoh adalah penggunaan mikroba untuk menurunkan valensi Ag (air raksa) dari 20 ke 0 atau menurunkan nilai Cromium dari Cr-6 yang sangat beracun ke Cr-3 yang tidak beracun.
Ahli Oseanografi, Widodo Setiyo Pranowo, menyatakan dalam penerapan aturan bioremediasi, dibutuhkan sinkronisasi dari otoritas yang terlibat.
“Contohnya pada lokus pencemaran di pantai Karawang, Kepulauan Seribu dan Teluk Banten akibat pencemaran Laut Jawa, otoritas yang terlibat adalah Pemerintah Daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, yang masing-masing memiliki Dinas Lingkungan Hidup,” kata Widodo, dihubungi secara terpisah.
Sementara Sumur tersebut adalah milik BUMN yang menjadi otoritas pemerintah pusat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat, karena mereka bertugas sebagai pemberi advokasi terhadap masyarakat pesisir dan nelayan, serta lingkungan produksi kelautan dan perikanan, termasuk nursery ground ikan bila ada yang terdampak.
“KKP mengumpulkan data-data bukti terdampak tersebut untuk diserahkan kepada KLHK, sebagai otoritas penegakan hukum lingkungan hidup. KLHK tentunya akan berkoordinasi dengan segala komponen otoritas lainnya di pusat maupun di daerah,” katanya.
Menurutnya, otoritas lainnya di pusat, seperti bila terkait apakah tumpahan minyak mengganggu target produksi migas nasional, maka ada Kementerian ESDM, bila tumpahan minyak mengganggu alur pelayaran, ada Kementerian Perhubungan. Bareskrim Polri pun mempunyai otoritas peran kunci, yakni menentukan apakah bocornya sumur minyak sebagai faktor kesengajaan ataukah faktor ketidaksengajaan. Dan, mungkin masih banyak lagi otoritas lainnya yang mempunyai peran
Keberadaan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menjadi sangat dibutuhkan, dalam mengkoordinasikan seluruh komponen otoritas yang ada tersebut.
“Sebelum dibentuknya Kemenkomarves, sudah ada Tim Nasional untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut melalui Perpres 109/2006. Perpres ini perlu dimutakhirkan, mengingat pada masa sekarang ini banyak kementerian dan lembaga yang telah berganti nomenklatur (nama) baru,” ujarnya.
Misalnya, pada Perpres tersebut KKP masih bernama Departemen Kelautan dan Perikanan, KLHK masih bernama KLH, kemudian Kemenkomarves dan Bakamla juga belum terbentuk pada saat itu.
“Perpres 109/2006 mungkin masih diproses pemutakhirannya, namun secara paralel Kemenkomarves mengkoordinir kementerian/lembaga teknis sejak 2016 telah berusaha mengakselerasi Pemerintah Daerah agar bisa membentuk Tim Daerah Penganggulan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut,” imbuhnya.
Widodo menyatakan, yang sudah terbentuk dan aktif melakukan kerja adalah Tim Derah Provinsi Kepulauan Riau. “Tim tersebut hingga saat ini telah berupaya keras menanggulangi dan menghentikan pencemaran minyak rutin antara November hingga Maret, yang hampir setiap tahunnya mencemari pantai-pantai Batam Bintan dan sekitarnya,” katanya.
Tumpahan minyak tersebut, sambungnya, sebagian besar berasal dari sumber yang tidak atau belum teridentifikasi pelakunya. Sebagian kecil tumpahan minyak terjadi karena kecelakaan kapal, seperti kasus bertabrakannya Kapal Tanker Alyarmouk dan Kapal Kargo Sinar Kapuas pada awal Januari 2015 di Selat Singapura.