Batalkan Haji 2020, Pemerintah Indonesia Dinilai Independen

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengapresiasi kebijakan pembatalan pengiriman jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun 2020. Menurutnya, keputusan tersebut adalah pilihan terbaik demi menjaga keselamatan jemaah itu sendiri.

“Terlebih terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji,” terang Mustolih, Selasa (2/6/2020) di Jakarta.

Mustolih juga menilai, keputusan tidak mengirim jemaah haji menjadi sinyal kuat di kancah dunia internasional bahwa Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh, independen.

“Ini membuktikan bahwa bangsa kita dapat berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Mustolih, Menteri Agama sebagai pembantu Presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak populer, karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif.  Penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.

“Akan tetapi tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami,” tukas Mustolih.

Bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo, yang hampir mencapai Rp14 trilun per musim.

“Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini. Demikian pula bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekuensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu,” pungkas Mustolih.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyampaikan, bahwa keputusan pembatalan ini juga telah melewati berbagai kajian yang dilakukan oleh tim Pusat Krisis Haji sejak awal Maret lalu, baik dari sisi kalkulasi ekonomi maupun literatur terkait.

“Pusat Krisis Haji yang diberi mandat menyusun program mitigasi krisis telah bekerja mengkaji persiapan di Saudi dan Indonesia. Memasuki bulan Mei, tim fokus mematangkan dua opsi, pelaksanaan memberangkatkan 50 persen jemaah saja, atau membatalkan sama sekali,” tukas Menag.

Skema pembatasan diambil untuk tetap menjaga physical distancing. Jika opsi ini dilakukan, kata Menag, maka akan memakan waktu lebih lama, lantaran harus menjalankan karantina 28 hari, 14 hari kedatangan (di Saudi) dan 14 hari kepulangan (Indonesia).

“Tentu selain memakan waktu, juga membutuhkan pendanaan yang lebih. Opsi ini sempat kita perhitungkan, namun akhirnya kita putuskan membatalkan keberangkatan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan kajian literatur, Menag mengatakan, pernah ada masa di mana pelaksanaan haji tidak dilakukan, karena adanya wabah, yakni di tahun 1814, 1837, 1858, 1892, 1987.

“Indonesia juga pernah tak berangkatkan jamaah di tahun 1945,1946 dan 1947 saat agresi Belanda. Memang keputusan ini bukan yang pertama kali,” pungkas Menag.

Lihat juga...