Banda Aceh Perpanjang Masa Belajar Daring di Rumah

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil kebijakan memperpanjang sistem belajar-mengajar secara online atau daring dari rumah.

Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) dari rumah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut akan diberlakukan hingga 20 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya belajar dari rumah tersebut dijadwalkan berakhir pada Mei. “Menindaklanjuti instruksi gubernur (Aceh), hal ini berlaku melihat suasana COVID-19 yang masih belum terkendali,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah mengikuti proses belajar secara daring sejak Maret lalu. Dengan demikian, orang tua murid diminta untuk membantu dan mengawal proses belajar secara daring  tersebut.


Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman – Foto Ant

“Para orang tua wali murid wajib mengawasi anaknya. Kita berharap situasi ini segera membaik, dan semua bisa beraktivitas dengan normal,” tandas Aminullah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan menambahkan, terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam surat edaran gubernur Aceh mengenai belajar dari rumah. Di antaranya, tentang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berlangsung dari 2 sampai 6 Juni 2020. “Poin lainnya membahas tentang tugas yang didistribusikan secara daring juga oleh guru dan murid, dari 2 sampai 19 Juni. Pembagian rapor juga secara daring, yaitu pada 20 Juni,” jelas Saminan.

Namun demikian, keputusan tersebut nantinya juga akan dievaluasi kembali, sesuai dengan kebijakan dan kondisi yang berlaku. (Ant)

Lihat juga...