ASN di DKI Jakarta Bekerja Secara Sif

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat memberikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2020) – foto Dok Ant

JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat edaran mengenai model kerja sif, sejak Jumat (5/6/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6/2020) lalu. Hal itu dilakukan dengan berlandaskan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6/2020) lalu,” kata Chaidir, Sabtu (13/6/2020).

Surat itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja, agar mengatur jadwal kerja pegawai. Dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah, dan sehari bekerja di kantor. “PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai,” tulis Sekretaris Daerah, Saefullah, di dalam Surat Edaran tersebut.

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari, dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB sampai 15.30 WIB. Dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Untuk Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan sif kedua pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan tersebut juga menjelaskan, pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.

Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari, dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap, serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya. “Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.

Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan. Sebelumnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja. Hal itu menyusul kebijakan New Normal, yang mendorong masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Hal tersebut akhirnya menyebabkan penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan. “Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal sif kerja PNS,” kata Tjahjo. (Ant)

Lihat juga...