Pasar Senen Mulai Mengoperasionalkan Tiga KA Jarak Jauh
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, mulai akan mengoperasikan kembali dua KA Jarak Jauh, KA Tegal Ekspress relasi Pasarsenen – Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen – Purwosari mukai 14 Juni 2020.
Hal itu dilakukan, setelah sebelumnya sudah mengoperasikan Kereta Api (KA) Serayu, relasi Stasiun Pasarsenen – Purwokerto pada 12 Juni 2020. Dengan demikian, tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Minggu (14/6/2020) adalah, KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.
Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen atau hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD. Kemudian, KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal), dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen, atau hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.
KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD. “Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu (13/6/2020).
Eva menyebut, pengoperasian kembali KA Reguler akan tetap diikuti dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di setiap rangkaian KA.
Tujuannya untuk membantu menerapkan kebijakan menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk saat dalam perjalanan. Sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.
Persyaratan tersebut adalah, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari. Surat ditujukan pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, bagi penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan pelindung wajah selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant atau berusia belum sampai tiga tahun, diimbau untuk membawa sendiri pelindung wajah.
Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen. “Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” pungkasnya. (Ant)