Warga Membandel, Aktivitas Pertokoan di Jalan Ahmad Yani Ditindak Tegas

Fahmi mengatakan pemberlakuan PSBB selama 14 hari bukan untuk mengekang masyarakat. Tetapi menjadi ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. PSBB diberlakukan dengan menetapkan aturan seperti berdiam di rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah, pembatasan jam operasional pertokoan, jaga jarak, wajib menggunakan masker, dan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Ant)

Lihat juga...