Di Luar Negeri Ada 224 PMI Positif COVID-19

Menaker Ida Fauziyah melakukan rapat via konferensi video di Jakarta – ANTARA

JAKARTA – Data yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, ada 587 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpapar COVID-19. Berdasarkan laporan Atase Ketenagakerjaan di 11 negara penempatan, dari jumlah tersebut, 224 orang diantaranya sudah dinyatakan positif.

Dalam konferensi video bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Minggu (10/5/2020), selain jumlah tersebut, para Atase Ketenagakerjaan juga melaporkan ada 353 orang PMI yang sedang menjalani karantina, dan 10 orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kami minta kepada para Atase Ketenagakerjaan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan penanganan kasus PMI akibat wabah virus corona atau COVID-19 di negara- negara penempatan, ” kata Menaker Ida, Minggu (10/5/2020).

Dari 224 PMI yang positif dan menjalani perawatan, sebayak 108 orang berada di Malaysia, 40 orang di Uni Emirat Arab, 37 orang di Arab Saudi. Kemudian, 18 orang berada di Qatar, 13 orang di Kuwait, lima orang di Singapura, dua orang di Taiwan dan seorang PMI di Brunei Darussalam.

Untuk PMI yang menjalani karantina ada 353 orang, tersebar di Korea Selatan, Qatar, Arab Saudi dan Kuwait. Sedangkan untuk 10 PMI yang meninggal berada di Jeddah, Arab Saudi. Dengan kondisi tersebut, Menaker Ida berharap para atase terus memantau kondisi PMI di negara penempatan masing-masing. Dan meminta para PMI untuk tidak pulang ke Indonesia, sebagai bagian usaha memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Para Atase Naker saya minta waspada 24 jam, ponsel jangan dimatikan, agar anak-anak kita bisa mengadu kapan pun. Ingat, orang sakit tidak kenal jam dan waktu. Jangan bosan memberi tahu anak-anak kita, supaya empat Jangan, yaitu Jangan mudik, Jangan lupa masker, Jangan kumpul-kumpul dan Jangan Lupa Cuci Tangan,” kata Menaker Ida.

Para pekerja juga diminta melapor jika merasa sakit. Termasuk jika harus mengikuti ketentuan tes cepat yang dilakukan pemerintah setempat, dan menjalani karantina dengan serius jika diminta oleh otoritas di negara penempatan. (Ant)

Lihat juga...