Upaya Penyelamatan Satwa di Lembaga Konservasi Terdampak Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selain Kementerian bidang perekonomian dan Kementerian Keuangan, Wiratno mgngatakan bahwa KLHK juga mengirimkan Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga KonservasI.

Dan mengirimkan Surat Direktur Jenderal KSDAE ke Korlantas POLRI dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Sementara, Dr. H. Rahmat Shah, Ketua Umum Perhitungan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) menyatakan bahwa PKBSI mendukung sepenuhnya upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus COVID19. Termasuk di LK.

Oleh karena itu seluruh LK di Indonesia telah menutup kegiatan operasionalnya sejak Maret 2020. Penutupan ini jelas berdampak bagi pengelola LK.

Apalagi selama ini LK mengandalkan biaya pengelolaan satwa dan karyawan dari tiket masuk pengunjung.

“Mudah-mudahan pandemi ini tidak berkepanjangan karena sebagian LK hanya mampu bertahan hingga bulan Juli 2020,” tegasnya.

Disampaikan Rahmat, selama penutupan, keeper satwa masih tetap bekerja seperti biasa merawat satwa. Begitu pula dokter hewan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan satwa untuk menjamin kesejahteraannya.

“Di tengah keterbatasan anggaran dan bahan baku pakan, saat ini telah diterapkan Metoda Allometric Scalling dalam pemberian pakan dengan menghitung kebutuhan nutrisi setiap individu satwa. Beberapa pakan diganti jenisnya dengan nutrisi yang tetap sama,” tambahnya.

Betapapun beratnya beban, setiap LK senantiasa berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang besar.

Lihat juga...