Upaya Penyelamatan Satwa di Lembaga Konservasi Terdampak Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Untuk beberapa LK sedang dilakukan kajian kemungkinan pelepasliaran beberapa satwa yang secara kesehatan layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Tentu saja setelah kondisi transportasi memungkinkan,” ucap Wiratno melalui rilis yang diterima Cendana News, Sabtu (16/5/2020).

Wiratno mengatakan bahwa lembaga konservasi umum di Indonesia seperti kebun binatang, taman satwa dan taman safari yang telah mendapatkan izin pemerintah cq KLHK sebanyak 81 unit.

Pengelolanya mulai dari badan usaha milik pemerintah daerah maupun BUMS. Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat-obatan.

Dijelaskan Wiratno, untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat-obatan bagi LK yang membutuhkan.

Tidak hanya dukungan pakan dan obat-obatan, KLHK juga memberikan dukungan melalui kebijakan diantaranya dengan dikeluarkannya Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk di dalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.

Ditambah Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.

Wiratno mengatakan, tidak hanya ke kementerian bidang perekonomian, KLHK juga mengirimkan Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Lihat juga...