Stasiun Purwokerto Catat 23 Penumpang Menggunakan KLB

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, calon penumpang KLB harus membawa surat kelengkapan, antara lain KTP, surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test, surat keterangan dari universitas bagi mahasiswa, surat tugas dari instansi untuk ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri bagi pekerja luar negeri, serta surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kades setempat.

“Jika ada calon penumpang KLB yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk naik KA, dan untuk penumpang yang turun, jika tidak ada kelengkapan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test juga harus menjalani karantina terlebih dahulu,” jelasnya.

Lihat juga...