Stasiun Purwokerto Catat 23 Penumpang Menggunakan KLB
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PURWOKERTO — Sejak dibukanya pelayanan naik dan turun penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Purwokerto, sampai dengan hari ini, total sudah ada 23 penumpang yang naik. Sebagian besar penumpang dari Stasiun Purwokerto naik KLB dengan tujuan ke Jakarta.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto mengatakan, KLB yang akan melintas di Stasiun Purwokerto adalah KLB KP/10502 rute Gambir – Surabaya Pasarturi (lintas selatan) yang beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB KP/10507 rute Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan) yang beroperasi setiap tanggal genap. Sehingga dalam satu hari hanya ada satu KLB yang berhenti di Stasiun Purwokerto.
“Paling banyak yang naik penumpang dari Stasiun Purwokerto menuju ke Gambir sebanyak 18 orang dan dari Purwokerto menuju ke Surabaya sebanyak 3 orang, serta dari Purwokerto menuju Yogyakarta ada 2 penumpang yang naik,” terangnya, Selasa (26/5/2020).
Sementara untuk penumpang yang turun di Stasiun Purwokerto sejak pelayanan KLB dibuka tanggal 18 Mei lalu, total ada 14 orang. Sebanyak 11 orang penumpang turun dari Gambir dan 3 penumpang turun dari Surabaya.
“Baik penumpang turun ataupun naik, masih didominasi dari Gambir-Purwokerto dan sebaliknya,” kata Supriyanto.
Pihak Stasiun Purwokerto bersama tim Gugus Tugas Kabupaten Banyumas memberlakukan aturan ketat untuk penumpang yang mau naik ataupun yang turun. Terutama pemeriksaan suhu tubuh serta kelengkapan surat-surat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, calon penumpang KLB harus membawa surat kelengkapan, antara lain KTP, surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test, surat keterangan dari universitas bagi mahasiswa, surat tugas dari instansi untuk ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri bagi pekerja luar negeri, serta surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kades setempat.
“Jika ada calon penumpang KLB yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk naik KA, dan untuk penumpang yang turun, jika tidak ada kelengkapan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test juga harus menjalani karantina terlebih dahulu,” jelasnya.