Sinergi MUI dan BNPB Cegah Covid-19 Meluas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Kemudian Fatwa 17/2020 tentang Pedoman Kaifiyat Salat bagi Tenaga Medis, Fatwa 28/2020 tentang Salat Jenazah untuk Pasien Covid-19, Fatwa 23/2020 tentang Pemanfaatan Dana Zakat Untuk Penanganan Covid-19, dan Fatwa 28/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Id di Masa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, lima fatwa MUI ini salah satu tujuannya adalah untuk mencegah pelaksanaan ibadah agar tidak menimbulkan kerumunan massa. Agar tidak melanggar prinsip-prinsip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB ini menurutnya, harus menciptakan rasa keadilan semua pihak. Kalau masjid melakukan ibadah sudah dengan menerapkan prinsip-prinsip PSBB maka fasilitas umum lainnya juga harus menerapkan protokol medis supaya jangan menimbulkan rasa kecemburuan sosial dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 ini.
“Pembahasan yang menjadi soal di sini adalah kesadaran kolektif semua umat agama, terutama umat Islam, ikut mendukung jangan menjadi penyebar mata rantai virus Covid-19,” kata Amiryah.
Oleh karena itu, tambah dia, MUI secara sungguh-sungguh mengimbau semua komponen bangsa melakukan pencegahan sampai tingkat paling rendah atau RT (rukun tetangga).
Selain itu, pertemuan ini membahas persoalan social distancing agar tidak menjalar pada persoalan ekonomi, politik dan sebagainya.
Amirsyah menegaskan, bahwa upaya social distancing atau physical distancing menjadi kunci pemutusan mata rantai Covid-19.
“Kami sampaikan kepada Pak Doni Monardo (Kepala BNPB) bahwa kita khawatir jangan sampai tidak tahu kapan batas waktu covid-19 ini berakhir. Dan yang perlu dilakukan adalah ikhtiar dengan social distancing. Ini aspek hulu untuk melakukan pencegahan,” tegasnya.