Satgas-Kemenkop UKM Normalisasi 35 Koperasi
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM, sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan.
“Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Tongam menjelaskan, terkait rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi, akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.
Mereka mengambil tiga langkah sebagai berikut; melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi, dan melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota, dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara khusus, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi,’ kata Tongam L. Tobing.
Sebelumnya, Tongam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal, yang kegiatannya tidak sesuai prinsip perkoperasian.