Puluhan Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Kena Sanksi Kerja Sosial
JAKARTA – Satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, memberikan sanksi kerja sosial kepada 52 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Ketua harian Satgas COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, para pelanggar PSBB itu disanksi pekerjaan sosial untuk membersihkan lokasi di Terminal Tanjung Priok dan taman-taman di Jakarta Utara.
Selain melakukan pekerjaan sosial, para pelanggar PSBB itu juga dimasukan ke GOR Tanjung Priok, sebagai tempat penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). “Sebelum itu, satu kali 24 jam, kami akan melakukan uji cepat virus corona (COVID-19),” tegas Wakil Wali Kota Jakarta Utara tersebut.
Para pelanggar PSBB itu diamankan Polres Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto menyatakan, para pelanggar diserahkan ke pemerintah kota, dalam hal ini gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. “Mereka diduga melakukan pelanggaran PSBB, tentunya hukumannya dari gugus tugas yang akan menentukan baik itu teguran tertulis, kerja sosial maupun yang lainnya,” kata Kapolres.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19). (Ant)