PPDB Tingkat SD-SMP di Denpasar Mulai Disosialisasikan
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Ajaran Baru 2020-2021 di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan. Namun terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi karena masih berada pada masa penanganan Covid-19. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menjelaskan, bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Di mana, untuk TK yang menjadi syarat adalah Usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.
Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.
“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan, saat ditemui Kamis (21/5/2020).