Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Jadi AP ini bertugas untuk mapping situasi SPBU dan melakukan pembayaran di awal, setelah memastikan kondisi SPBU aman dan tidak terlalu ramai, maka ia kembali dengan YS yang membawa mobil,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menuju ke Jalan Sunan Giri Berkoh dan di halaman rumah AP, mereka memindahkan isi solar dalam tanki mobil ke dalam jeligen-jeligen berkapasitas 30 liter. Pemindahan solar ini dilakukan dengan menggunakan selang yang dihubungkan ke tanki BBM yang sudah dimodifikasi dan terdapat kran. Sehingga selang tinggal dimasukan dalam kran tanki BBM.
“Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 24 jerigen berkapasitas 30 liter solar sudah terisi dan ada 5 yang masih kosong,” kata AKP Berry.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga buah mobil dan barang bukti lainnya berupa puluhan jeligen dan dua HP. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.