Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PURWOKERTO — Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubdi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. Pelaku menggunakan mobil minibus yang tanki BBM nya sudah ditambah kapasitas dalam melakukan pembelian ke SPBU.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, Rabu (6/5/2020) di Sat Reskrim Polresta Banyumas. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIK mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lahan kosong yang berlokasi di Jalan Sunan Giri Gang II, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, saat sedang memindahkan solar dari tanki mobil ke dalam jerigen-jerigen.

“Kedua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi yaitu AP dan YP, kita amankan kemarin hari Selasa (5/5/2020), di Kelurahan Berkoh. Perbuatan mereka melanggar hukum, karena menyalahgunakan barang bersubsidi,” terang Kapolresta, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kapolresta, dari pengakuan pelaku, BBM solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali ke sebuah usaha pertambangan di Kabupaten Cilacap. Sehingga dari tangki mobil, solar dipindahkan ke dalam puluhan jerigen.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menambahkan, awalnya pelaku AP masuk ke SPBU Yos Sudarso yang berada di Jalan Suparjo Rustam, Kecamatan Sokaraja dengan mengendarai mobil Honda Brio. Ia menemui salah satu petugas operator SPBU untuk melakukan pembayaran.

Beberapa saat kemudian, AP datang kembali ke SPBU bersama YS yang mengendarai mobil Panther. Mobil tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambahkan tanki BBM berkapasitas 720 liter.

“Jadi AP ini bertugas untuk mapping situasi SPBU dan melakukan pembayaran di awal, setelah memastikan kondisi SPBU aman dan tidak terlalu ramai, maka ia kembali dengan YS yang membawa mobil,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku menuju ke Jalan Sunan Giri Berkoh dan di halaman rumah AP, mereka memindahkan isi solar dalam tanki mobil ke dalam jeligen-jeligen berkapasitas 30 liter. Pemindahan solar ini dilakukan dengan menggunakan selang yang dihubungkan ke tanki BBM yang sudah dimodifikasi dan terdapat kran. Sehingga selang tinggal dimasukan dalam kran tanki BBM.

“Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 24 jerigen berkapasitas 30 liter solar sudah terisi dan ada 5 yang masih kosong,” kata AKP Berry.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga buah mobil dan barang bukti lainnya berupa puluhan jeligen dan dua HP. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Lihat juga...