Polres Mempawah Mengungkap Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bansos

“Kasus ini masih kami selidiki, dan bila terbukti bersalah oknum Bs dapat dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta,” jelasnya. (Ant)

Lihat juga...