Polres Mempawah Mengungkap Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bansos

Kemudian dana bantuan tersebut ditarik semuanya oleh pengurus LKS-LU BU di 29 April 2020. LKS LU Yayasan BU masuk dalam rayonisasi Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) GAU MABAJI Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. “Oleh Ketua LKS–LU BU berinisial Bs, dana yang ditarik itu ada yang disimpan di rumah dan ada pula yang dipindahkan ke rekening pribadi miliknya. Kemudian pada 30 april 2020 pihak LKS–LU BU mulai menyalurkan dana tersebut secara bertahap kepada 45 lansia yang terdata. Yakni sebanyak 27 lansia mendapatkan Rp2 juta dan 14 lansia lainnya mendapatkan dana sebesar Rp2,2 juta,” rincinya.

Sedangkan masih ada empat Lansia lain yang belum mendapatkan penyaluran bantuan. Hal itu dilakukan dengan alasan sudah meninggal dunia, atau berpindah domisili tempat tinggal di luar Desa Parit Banjar. “Dari penyaluran dana bantuan tersebut terdapat selisih antara jumlah dana yang diterima sekitar Rp36 juta dari Kemsos, dengan jumlah riil yang seharusnya yang diberikan kepada para Lansia penerima,” kata Tulus.

Kapolres Mempawah menyebut, dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terungkap, selisih dana untuk lansia itu digunakan oleh oknum pengurus untuk keperluan pribadi, pembuatan spanduk, banner dan lainnya. Kemudian, sisa dana bantuan yang belum disalurkan masih disimpan di rumah dan rekening pribadi milik Ketua LKS–LU BU, Desa Parit Banjar.

Guna proses lebih lanjut, Tim Satgas Saber Pungli Polres Mempawah terus melakukan penyelidikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sejumlah buku tabungan, rekening koran, uang tunai Rp8 juta, SK Dinsos Pemkab Mempawah, SK Yayasan BU, data lansia, kwitansi pembayaran dan BA formulir pengajuan bantuan.

Lihat juga...