Polda Lampung Amankan Belasan Travel Gelap

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Para pengemudi travel menurutnya mendapat tawaran para penumpang yang hendak mudik keluar Sumatera melalui pelabuhan Bakauheni. Informasi sebagian diperoleh dari media sosial serta pemberitahuan rekan kerja sesama pengemudi travel. Kelonggaran dari Permenhub No 25/2020 dijadikan celah pelaku usaha transportasi untuk melakukan tindakan melanggar aturan yang ditentukan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri yang bertugas di gerbang tol Bakauheni Selatan menyebutkan, ada sebanyak 5 pos cek poin di Bakauheni Selatan jalur tol trans Sumatera. Yakni di Kotabaru, Natar, Lambu Kibang dan Simpang Pematang.

Pemeriksaan kendaraan asal Sumatera ke pelabuhan Bakauheni yang akan ke Jawa dilakukan secara ketat. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemeriksaan dokumen kendaraan dilakukan sekaligus dokumen penyerta yang harus dilengkapi selama masa pandemi Covid-19.

“Surat yang harus ada meliputi surat jalan, bebas Covid-19 dan juga keterangan perjalanan dinas, jika tidak ada, kami perintahkan putar balik ke daerah asal,” tegasnya.

Kompol Azizal Fikri memastikan sebanyak 17 pengendara travel gelap akan diproses sesuai aturan. Sebab meski telah ada imbauan namun aturan tidak diindahkan. Terlebih di wilayah asal pemeriksaan telah dilakukan namun kendaraan bisa tiba di wilayah Lampung. Aturan larangan mudik jadi alasan kuat penerapan sanksi tilang bagi pengendara travel gelap.

Terkait larangan mudik, Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengaku aturan itu belum dicabut. Sesuai dengan aturan hanya kendaraan hanya bus antar kota antar provinsi (AKAP) berstiker khusus bisa menyeberang menggunakan kapal. Selain itu mengacu surat edaran No 4/2020 hanya orang dengan izin khusus boleh menyeberang.

Lihat juga...