Petugas Pengangkut Limbah Medis Covid-19 di Padang, Dibekali APD
Editor: Makmun Hidayat
Begitu juga soal masker medis yang dibuang itu, masyarakat yang menggunakan masker medis haruslah terlebih dahulu digunting dalam potongan kecil sebelum dibuang ke dalam tong sampah. Supaya tidak ada penyalahgunaan oknum dari masker medis bekas itu.
“Pembakaran sampah limbah medis tersebut hanya dilakukan dua kali dalam satu pekan di insinerator milik PT Semen Padang di Lubuk Kilangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pemusnahan terhadap limbah B3 dari penanganan Covid-19. Sebab, telah ada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sehingga menyikapi surat edaran itu maka pemusnahan limbah penanganan Covid-19 bisa menggunakan incinerator, sebuah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus dari limbah tersebut.
Ia menjelaskan merujuk pada surat edaran itu, makan pengendalian Covid-19 yang menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti APD hingga alat dan sampel laboratorium, perlu dikelola dan tidak diabaikan begitu saja.
“Pengelolaan ini sebagai upaya untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus Covid-19, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu,” katanya.
Artinya, dalam surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.