Pernikahan Dini Tinggi, Perlu Disiapkan Generasi Muda Berencana

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 1991-2017, angka kelahiran pada perempuan kelompok usia15 –19 tahun di antara 1000 wanita (ASFR 15-19) mengalami tren menurun, dari 67 pada SDKI 1991 menjadi 36 (SDKI 2017), namun perempuan yang hamil dan melahirkan di usia remaja (ASFR 15-19) di Indonesia masih tergolong tinggi.

Hal tersebut terjadi dikarenakan perilaku pacaran yang berisiko tinggi, yang dapat mengakibatkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan, serta pernikahan di usia muda.

“Khusus untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia muda, data terakhir yang masuk kepada kami, pada 2019 lalu masih ada sekitar 30 ribuan kasus pernikahan dini di Jateng. Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama,” papar Kepala Perwakalian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jateng, Wagino, di Semarang, Sabtu (9/5/2020).

Hal tersebut mendorong pihaknya terus melakukan peningkatkan promosi dan pengenalan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), khususnya kepada generasi milenial, melalui program Generasi Berencana (GenRe) yang muda yang berencana.

“Meski UU Perkawinan terbaru, menyebutkan usia minimal menikah 19 tahun, namun kita terus mendorong agar pernikahan dilakukan minimal berusia 21 tahun bagi perempuan. Ada banyak alasannya, secara medis, mental hingga ekonomi,” tandasnya.

Dari segi kesehatan, ibu yang terlalu muda hamil dan melahirkan pertama di usia kurang dari 21 tahun sangat berisiko tinggi, karena kondisi rahim dan panggul yang belum berkembang secara optimal, mental belum siap menghadapi kehamilan dan menjalankan peran ibu.

Selain itu, bayi dilahirkan berpotensi prematur, terjadinya pendarahan yang berakibat kematian pada bayi dan ibunya, hingga kurang optimalnya ibu untuk merawat bayinya secara baik.

Berdasarkan hasil studi, menunjukkan hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting, yakni semakin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinan melahirkan anak yang stunting.

“Terbaru BKKBN juga meluncurkan website siapnikah.org. Bagi pasangan yang akan menikah, bisa dicek dahulu kesiapan mereka. Benar-benar sudah siap atau belum. Nanti bisa mengisi daftar pertanyaan, dan skornya akan muncul. Materi pertanyaanya pun beragam, mulai dari kesiapan usia, fisik, keuangan, mental, moral, sosial, interpersonal, hingga keterampilan hidup,” terangnya.

Terpisah, Kepala Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) LPPM, Universitas PGRI Semarang, (UPGRIS), Dr. Arri Handayani, SPsi, MSi, menuturkan ada banyak risiko yang harus dihadapi jika melakukan pernikahan usia muda.

“Usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan, dan 25 tahun bagi laki-laki. Pernikahan dini memiliki beberapa risiko seperti peluang kematian ibu tinggi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak kesehatan reproduksi rendah, subordinasi keluarga, drop out dari pendidikan, dan lainnya,” ujarnya.

Di satu sisi, dirinya melihat ada sejumlah faktor yang menyebabkan angka pernikahan dini cukup tinggi. Diantaranya pendidikan rendah, kebutuhan ekonomi, kultur nikah muda, pernikahan yang diatur, seks bebas pada remaja, dan kehamilan di luar nikah.

“Sebelum menikah, penting untuk tahu tentang kesehatan reproduksi, pola asuh anak yang benar, serta bagaimana menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan risikonya. Ini yang harus diedukasikan kepada para generasi milenial, sehingga adanya kesadaran dari diri mereka untuk tidak melakukan pernikahan di usia muda,” pungkasnya.

Lihat juga...