Pemprov DKI Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar-Masuk Jakarta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran COVID-19.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat sore (15/5/2020) menjelang berbuka puasa.
Anies menegaskan jika ada warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, harus mengurus dahulu surat izin di daerah asalnya.
“Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta,” ungkapnya.
Anies mengatakan nantinya petugas di lapangan akan memeriksa izin tersebut. Dia menegaskan, izin yang valid hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.
“Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan yang di lapangan. Pengecekan tidak dilakukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Karena itu proses pengendalian lewat sistem,” kata dia.