Pemprov DKI Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar-Masuk Jakarta

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran COVID-19.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat sore (15/5/2020) menjelang berbuka puasa.

Anies menegaskan jika ada warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, harus mengurus dahulu surat izin di daerah asalnya.

“Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta,” ungkapnya.

Anies mengatakan nantinya petugas di lapangan akan memeriksa izin tersebut. Dia menegaskan, izin yang valid hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.

“Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan yang di lapangan. Pengecekan tidak dilakukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Karena itu proses pengendalian lewat sistem,” kata dia.

Aturan ini untuk seluruh warga Jakarta, kecuali mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan. Itu pun mereka harus mengurus surat izin secara online di website milik Pemprov DKI Jakarta. Dengan syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI.

Pengecualian tersebut bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” paparnya.

Anies kembali mengingatkan bahwa PSBB di wilayah DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan, karena saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan.

Dia mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah, kebijakan (SIKM) ini juga dikeluarkan,” tutupnya.

Lihat juga...